Bahasa Indonesia Resmi Diakui UNESCO, Kemenbud Ajak Masyarakat Makin Bangga Berbahasa Ibu

Nusantaratv.com - 04 November 2025

Direktur Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan saat ditemui di Perpustakaan Nasional di Jakarta, Selasa, 4 November 2025. (Antara)
Direktur Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan saat ditemui di Perpustakaan Nasional di Jakarta, Selasa, 4 November 2025. (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Direktur Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, menyatakan bahwa penetapan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa resmi dalam sidang umum UNESCO 2025 di Samarkand, Uzbekistan merupakan sebuah kehormatan sekaligus kebanggaan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Bahasa kan salah satu objek pemajuan kebudayaan juga kan dan alhamdulillah sudah diakui sebagai salah satu bahasa resmi di UNESCO. Jadi menurut saya ini kebanggaan bagi kita semua,” ujarnya.

Restu berharap pengakuan tersebut dapat mendorong masyarakat untuk semakin bangga menggunakan bahasa Indonesia, termasuk di berbagai forum dan kegiatan berskala internasional.

Menanggapi fenomena generasi muda, khususnya di Jakarta yang lebih terbiasa berbahasa Inggris, Restu menilai hal itu justru bisa menjadi potensi besar bagi anak muda untuk tampil di kancah global. Namun demikian, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara penguasaan bahasa asing dengan pelestarian bahasa nasional dan bahasa daerah.

“Lestarikan bahasa daerah, perkuat bahasa Indonesia, kuasai bahasa asing. Jadi bahasa daerahnya tetap harus kita jaga, kita lestarikan, karena di situ banyak nilai-nilai yang berkaitan dengan tradisi, juga sebagai kebanggaan daerah juga,” jelasnya, dilansir dari Antara.

Sebelumnya, UNESCO mengumumkan penambahan bahasa Indonesia ke dalam daftar sepuluh bahasa resmi yang digunakan dalam sidang umumnya tahun 2025. Penggunaan bahasa Indonesia di forum tersebut bukan hanya sebagai sarana komunikasi, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap identitas dan martabat bangsa.

Dalam ketentuan UNESCO, terdapat dua kategori bahasa, yakni bahasa resmi dan bahasa kerja. Bahasa resmi dipakai untuk penerjemahan dokumen penting seperti konstitusi, resolusi, laporan hasil sidang, dan amandemen. Sementara itu, bahasa kerja digunakan untuk debat, interpretasi simultan, serta penyusunan dokumen harian selama sidang berlangsung.

Selain bahasa Indonesia, sembilan bahasa resmi lainnya adalah Arab, Mandarin, Inggris, Prancis, Hindi, Italia, Portugis, Rusia, dan Spanyol.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close