BGN Stop Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa

BGN Stop Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa

Nusantaratv.com - 11 Maret 2026

Ilustrasi - Menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) hasil olahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Samarinda Ulu Jawa, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat (Antara)
Ilustrasi - Menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) hasil olahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Samarinda Ulu Jawa, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.om-Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan.

"Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG," ujar Dony di Jakarta, Selasa (10/3).

Berdasarkan data evaluasi, jumlah 1.512 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di beberapa provinsi di wilayah II, dengan rincian DKI Jakarta sebanyak 50 unit; Banten 62 unit; Jawa Barat (Jabar) 350 unit; Jawa Tengah (Jateng) 54 unit; Jawa Timur (Jatim) 788 unit; dan DI Yogyakarta 208 unit.

Kata Dony, penghentian sementara dilakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar operasional. Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit SPPG. 

Dari hasil evaluasi, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. 

Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum tersedianya tempat tinggal (mess) bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan. Kondisi ini tercatat pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36; Yogyakarta 86; Jabar 24; Jateng 10; dan Jatim 19.

BGN juga akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi," pungkas Dony.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close