Nusantaratv.com-Wacana pelarangan total rokok elektronik atau vape yang diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional masih memunculkan perdebatan di berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji lebih dalam sebelum diterapkan karena berpotensi menimbulkan dampak luas, baik dari sisi ilmiah, ekonomi, maupun sosial.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, menilai keputusan terkait pelarangan total vape tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, setiap kebijakan harus didasarkan pada pertimbangan yang matang agar tidak menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak.
“Tiga hal itu yang menjadi landasan Badan POM untuk menentukan, apakah dilarang atau tidak. Dari segi tertentu berdasarkan basis ilmiah dan sebagainya. Mana yang betul-betul berbahaya, itu yang dilarang,” ujar Taruna di Jakarta, baru-baru ini.
Pernyataan tersebut juga berkaitan dengan temuan dari Badan Narkotika Nasional.
Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, menyebut penyalahgunaan cairan narkotika pada vape tidak ditemukan pada produk legal yang dijual melalui toko resmi.
Produk vape yang disalahgunakan, kata dia, justru berasal dari barang ilegal yang beredar tanpa pita cukai. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran produk ilegal dinilai menjadi langkah yang lebih penting untuk dilakukan.
Selain itu, BPOM juga akan memperoleh mandat baru mulai 26 Juli 2026 untuk melakukan pengawasan terhadap produk rokok elektronik. Tugas tersebut diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 beserta aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, rokok elektronik masih dikategorikan sebagai produk legal yang dapat beredar di Indonesia.
Taruna menegaskan, sebagai negara hukum, Indonesia perlu menjalankan aturan yang sudah berlaku, termasuk memberi ruang bagi BPOM untuk terlebih dahulu menjalankan fungsi pengawasannya terhadap produk vape.
"Berdasarkan undang-undang dan aturan itu, maka kita bisa buat turunan aturannya. Mana yang normal, mana yang dilarang. Apa itu dilakukan? Nah tentu dari situ juga kita bisa punya hak memperlakukan undang-undang itu dalam hal penindakan dan pemberian sanksi,” tambahnya.
Ia menilai kasus penyalahgunaan vape sebagai media narkotika justru memperkuat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap produk ilegal. Karena itu, menurutnya, penindakan harus difokuskan kepada pihak yang melanggar aturan, bukan dengan melarang seluruh produk secara menyeluruh.
“Itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” ujarnya menegaskan.
Taruna juga mengatakan bahwa selama ini BPOM dan BNN telah menjalin kerja sama dalam pengawasan dan penanganan penyalahgunaan vape. Ia memastikan BPOM siap menjalankan tugas pengawasan baru tersebut, didukung oleh unit pelaksana teknis yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh