Nusantaratv.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan menyoroti pentingnya integrasi pengawasan pangan di daerah melalui Program Kabupaten/Kota Pangan Aman (KKPA) guna memperkuat keamanan pangan, mendukung pengendalian inflasi, serta melindungi kesehatan masyarakat.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina mengatakan pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai pengawas keamanan pangan di wilayah masing-masing.
Menurut Elin, melalui Program KKPA pemerintah daerah diharapkan mampu mengintegrasikan pengawasan di seluruh rantai pangan untuk menjamin standar keamanan pangan sekaligus mendukung upaya pencegahan stunting.
“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan integrasi pengawasan secara lintas sektor,” ujar Elin di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menjelaskan Program KKPA memiliki dampak strategis bagi daerah, terutama dalam menjaga stabilitas pasokan dan kualitas pangan lokal yang menjadi bagian dari pengendalian inflasi daerah.
Selain itu, pengawasan pangan yang optimal dinilai mampu mencegah kerugian ekonomi akibat peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan pangan.
Elin menyebut cakupan pengawasan pangan dalam Program KKPA meliputi berbagai komoditas, mulai dari pangan segar asal tumbuhan (PSAT), pangan segar asal hewan (PSAH), pangan segar asal ikan (PSAI), pangan olahan siap saji, hingga pangan industri rumah tangga (PIRT).
Sejak 2025, BPOM mulai mengintegrasikan seluruh komoditas pangan dalam penilaian KKPA. Langkah itu dilakukan karena definisi pangan tidak hanya mencakup pangan olahan, tetapi seluruh jenis pangan yang beredar di masyarakat.
Elin juga menyampaikan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik (DAK-NF) Pengawasan Obat dan Makanan diharapkan semakin optimal agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat di seluruh Indonesia. Sebagian dana tersebut juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Program KKPA.
Ia menambahkan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 menjadi sarana bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan isu pangan sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam implementasi Program KKPA.
"Target Kabupaten/Kota Pangan Aman telah masuk dalam Rencana Panjang Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dengan sasaran 78 persen kabupaten/kota mencapai status pangan aman pada 2029. Untuk tahun 2026 ini, target capaian ditetapkan sebesar 28 persen," katanya, dikutip dari Antara.
Dalam penilaian nasional KKPA 2025, Semarang berhasil meraih predikat juara nasional dengan skor 96,31. Sementara sejumlah daerah lain yang menjadi juara regional antara lain Surakarta, Jakarta Pusat, Ternate, dan Kolaka.
Elin juga mengapresiasi dukungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang telah meminta seluruh pemerintah daerah segera melakukan pengisian penilaian mandiri KKPA 2026.
“Evaluasi KKPA bukan sekadar kompetisi administratif, melainkan fondasi perlindungan kesehatan masyarakat dari hulu hingga hilir,” katanya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh