Nusantaratv.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melakukan pengalihan kepemilikan atas PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) dan PT PNM Investment Management (PNM-IM) ke PT Danantara Asset Management (DAM).
Hal ini sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan perseroan pada 2 April 2026. Adapun transaksi dilakukan melalui penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat (PJBB) pada 1 April 2026.
Corporate Secretary BRI Dhanny, menjelaskan bahwa pengalihan kepemilikan BRI-MI dan PNM-IM merupakan bagian dari upaya konsolidasi dalam ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Inisiatif ini dibuat untuk mendukung terbentuknya perusahaan pengelolaan aset yang lebih terintegrasi, adaptif dan berdaya saing, serta mampu menghasilkan nilai ekonomi dan sosial sejalan dengan agenda jangka panjang Indonesia,” ucap Dhanny, Jumat 10 April 2026.
Ke depan, langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi Perseroan dan pemegang saham, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat ekosistem industri keuangan nasional serta menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.
BRI dan Danantara Asset Management telah menandatangani PJBB dalam rangka rencana pembelian sebanyak 19,5 juta saham BRI MI sehingga mengakibatkan pengambilalihan atas BRI-MI.
Nilai transaksi pengalihan saham BRI MI sebesar Rp975 miliar untuk saham sebanyak 19,5 juta saham. Jumlah saham tersebut setara dengan 65 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor BRI-MI.
PT PNM juga telah menandatangani PJBB dengan Danantara Asset Management dalam rangka rencana pembelian sebanyak 109.999 saham PNM-IM.
Jumlah saham tersebut setara dengan 99,999 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor yang dikeluarkan oleh PNM-IM. Adapun nilai transaksi sebesar Rp345 miliar.
Danantara Asset Management selaku holding operasional bermaksud untuk menciptakan perusahaan aset manajemen yang akan menjadi champion dengan daya saing yang kuat melalui inovasi produk dan layanan, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh stakeholders.
Transaksi afiliasi ini diharapkan akan meningkatkan potensi sinergi bisnis dan melengkapi kapabilitas yang ada, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan optimal.
Terkait tata kelola, pelaksanaan transaksi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Sebagai manajemen investasi, entitas menjalankan kegiatan usaha berupa pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah dan/atau pengelolaan portofolio investasi kolektif bagi sekelompok nasabah.
Kegiatan tersebut tidak mencakup pengelolaan dana perusahaan asuransi, dana pensiun, maupun bank yang melakukan pengelolaan investasinya sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Sumber:Antara)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh