Nusantaratv.com-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi tersebut antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
"Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026, dikutip dari Antara.
JPU merinci kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.
Atas perbuatan itu, JPU menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa menyebutkan Nadiem melalui Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama, serta Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek, diduga menyusun peninjauan kajian dan analisa kebutuhan.
Peninjauan kajian dan analisa tersebut dilakukan untuk kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi pada program digitalisasi pendidikan yang diarahkan pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM.
"Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," kata JPU.
Selain itu, JPU juga menyebutkan Nadiem bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, dan Jurist Tan diduga menyusun harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020 tanpa didukung survei dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tersebut dilakukan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM yang kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan anggaran pada tahun 2021 dan 2022.
Selanjutnya, Nadiem bersama Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan juga diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan serta tanpa didukung referensi harga yang memadai.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh