Dewan Pers Soroti Isu Kebebasan Pers, Profesionalisme, dan Ketahanan Ekonomi Media di 2025

Dewan Pers Soroti Isu Kebebasan Pers, Profesionalisme, dan Ketahanan Ekonomi Media di 2025

Nusantaratv.com - 30 Desember 2025

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir (kanan) dengan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat membuka kembali lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis, 25 September 2025. (ANTARA)
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir (kanan) dengan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat membuka kembali lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis, 25 September 2025. (ANTARA)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Tahun 2025 dipandang Dewan Pers sebagai masa yang penuh ujian bagi ekosistem pers nasional. Persoalan kebebasan pers, mutu kerja jurnalistik, serta keberlangsungan bisnis media dinilai masih saling berkaitan dan belum sepenuhnya teratasi. Ketiga aspek tersebut membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak agar pers tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

Dewan Pers juga menyoroti berbagai insiden yang menunjukkan masih rapuhnya kemerdekaan pers di lapangan. Sejumlah hambatan dialami jurnalis, khususnya saat melakukan peliputan bencana di beberapa daerah di Sumatera. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah insiden di Aceh pada 11 Desember 2025, ketika jurnalis Kompas TV mengalami perampasan serta penghapusan materi video saat melaporkan situasi yang berkembang.

Di sisi lain, tantangan juga muncul dalam bentuk pengelolaan konten pemberitaan. CNN Indonesia, misalnya, mengambil langkah menghapus tayangan terkait kondisi korban bencana atas pertimbangan internal. Keputusan tersebut diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan materi siaran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Dewan Pers–KPPU Perkuat Sinergi Jaga Persaingan Sehat di Ranah Pers Digital

Dewan Pers juga menyoroti pernyataan sejumlah pejabat negara yang meminta media tidak menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana. Pernyataan tersebut antara lain disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dalam konferensi pers pada 19 Desember 2025 serta oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.

“Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” ujar Komaruddin dalam keterangannya, Selasa, 30 Desember 2025.

Selain penghalang-halangan, Dewan Pers juga mencatat adanya berbagai kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang 2025. Kasus-kasus tersebut meliputi pemukulan terhadap wartawan foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan terhadap delapan jurnalis di Banten, hingga teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus terpotong yang ditujukan kepada wartawan Tempo. Dewan Pers juga menyoroti gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo.

Komaruddin menilai bahwa berbagai bentuk kekerasan tersebut memberikan dampak serius terhadap iklim kebebasan pers.

Baca Juga: Lindungi Profesi Wartawan dan Industri Media, Dewan Pers Dorong Aturan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI

“Semua bentuk kekerasan ini berbahaya bagi kemerdekaan pers karena menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” katanya.

Kondisi tersebut turut tercermin dalam hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang mencatat skor 69,44 atau berada dalam kategori “cukup bebas”. Angka tersebut mengalami kenaikan tipis dibandingkan skor 69,36 pada tahun 2024, namun masih lebih rendah dibandingkan capaian pada tahun-tahun sebelumnya.

Dalam menjalankan mandat undang-undang, Dewan Pers terus berupaya melindungi wartawan dari potensi pemidanaan. Sepanjang 2025, Dewan Pers menyediakan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan ahli kepada kepolisian dan pengadilan. Dari Januari hingga November 2025, ahli pers menangani 86 perkara berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), 17 perkara Undang-Undang Pers, serta sejumlah perkara lainnya dengan dasar hukum berbeda.

Perlindungan terhadap keselamatan jurnalis juga diperkuat melalui perintisan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers yang secara resmi diluncurkan pada 24 Juni 2025. Mekanisme ini akan membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan keselamatan wartawan.

Dari aspek profesionalisme, Dewan Pers mencatat lonjakan jumlah pengaduan masyarakat. Sepanjang Januari hingga November 2025, tercatat 1.166 pengaduan yang masuk ke Dewan Pers, meningkat dibandingkan 626 pengaduan pada 2024 dan 794 pengaduan pada 2023. Mayoritas aduan ditujukan kepada media siber seiring meningkatnya konsumsi informasi digital. Pelanggaran prinsip cover both sides, penggunaan judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, serta ujaran kebencian menjadi isu yang paling banyak dilaporkan.

Untuk meningkatkan mutu jurnalistik, Dewan Pers terus mendorong pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sepanjang 2025, tercatat 145 kegiatan UKW dengan jumlah wartawan tersertifikasi mencapai 14.647 orang. Pada tahun yang sama, Dewan Pers juga menyelesaikan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.

Sementara itu, dari sisi ekonomi, industri media masih menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital, penurunan belanja iklan, perubahan algoritma platform digital, serta pemanfaatan kecerdasan buatan. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lebih dari 800 pekerja media mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 2024 hingga Juli 2025, dengan jumlah riil yang diperkirakan lebih besar.

Merespons situasi tersebut, Dewan Pers mendorong dialog intensif dengan pemerintah serta mengupayakan solusi jangka panjang. Upaya tersebut antara lain melalui inisiatif Dana Jurnalisme Indonesia, usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi, serta dorongan terciptanya persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers. Sebagai bagian dari langkah itu, pada 17 Desember 2025 Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menutup tahun 2025, Dewan Pers menegaskan bahwa tiga tantangan utama ke depan adalah menjaga kemerdekaan pers dari ancaman kekerasan dan kriminalisasi, meningkatkan profesionalisme wartawan dan media, serta memastikan keberlanjutan ekonomi industri media di tengah perubahan ekosistem digital. Dewan Pers juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai fondasi utama demokrasi. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close