Gugatan BMW Kandas di Pengadilan, BYD Boleh Gunakan Nama M6

Nusantaratv.com - 02 Juli 2025

BYD M6. (Foto: BYD Indonesia)
BYD M6. (Foto: BYD Indonesia)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Perseteruan hukum terkait merek dagang antara produsen otomotif Jerman, BMW AG (Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft) dan PT BYD Motor Indonesia sampai pada putusan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan yang diajukan BMW atas penggunaan nama "M6" oleh BYD Indonesia.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara nomor 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst dan dibacakan pada 25 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H., M.H. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan BMW tidak dapat diterima dan mewajibkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

"Menyatakan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar perkara ini sejumlah Rp1.070.000," demikian bunyi amar putusan majelis hakim atas gugatan BMW dalam situs resmi PN Jakarta Pusat, dikutip Rabu (2/7/2025).

BMW AG sebelumnya menggugat BYD dengan tuduhan pelanggaran hak atas merek "M6", yang diklaim sebagai milik eksklusif mereka dan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor IDM000578653 untuk kelas kendaraan bermotor (kelas 12).

Namun, tim kuasa hukum PT BYD Motor Indonesia membantah seluruh tuduhan tersebut. Mereka berargumen BYD tidak pernah menggunakan nama "M6" secara tunggal, melainkan selalu dalam bentuk lengkap "BYD M6", yang merupakan gabungan dua unsur merek berbeda. Karena itu, mereka menilai gugatan BMW tidak berdasar, kabur, dan prematur.

"Merek M6 dan BYD M6 adalah dua objek hukum yang berbeda. BYD COMPANY LIMITED tidak pernah memproduksi barang hanya dengan merek M6, dan tergugat tidak memiliki produk bermerek M6 tanpa embel-embel BYD," demikian pembelaan pihak tergugat dalam sidang.

Majelis hakim sepakat dengan pembelaan BYD dan menyebut terdapat perbedaan mencolok antara merek "M6" milik BMW dan "BYD M6". Beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan pengadilan, diantaranya penulisan merek BYD M6 selalu disertai logo BYD, terdiri 4 huruf dan 1 angka.

BMW M6 merujuk pada sedan, sementara BYD M6 adalah kendaraan jenis MPV. Dan permohonan merek BYD M6 di Indonesia masih dalam tahap pemeriksaan substantif dengan nomor DID2024122107.

Diketahui, dalam gugatannya, BMW mengklaim sebagai pemilik sah merek M6 berdasarkan sertifikat terdaftar dengan nomor IDM000578653 di kelas 12 (kendaraan).

BMW meminta agar BYD dilarang menggunakan nama M6 dalam produknya dan semua kendaraan BYD yang menggunakan nama tersebut ditarik dari peredaran, serta pengadilan menyatakan BMW sebagai satu-satunya pemilik sah merek M6. 

Namun, seluruh permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim, termasuk permohonan agar putusan dapat langsung dijalankan meski ada upaya banding atau kasasi.

Dengan demikian, PT BYD Motor Indonesia tetap diperbolehkan menggunakan nama "BYD M6" secara sah di pasar otomotif Indonesia, sementara BMW gagal mempertahankan klaim eksklusif mereka terhadap merek "M6".

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close