Habiburokhman: Kurban Presiden dari APBN Sah Secara Hukum dan Syariah

Habiburokhman: Kurban Presiden dari APBN Sah Secara Hukum dan Syariah

Nusantaratv.com - 28 Mei 2026

Peternak sapi asal Bantul Sarjono (51) sedang memandikan sapinya yang terpilih menjadi hewan kurban Presiden Prabowo Subianto di Jati Wonokromo, Bantul, Minggu, 17 Mei 2026. (Foto: ANTARA/Agung Dwi Prakoso)
Peternak sapi asal Bantul Sarjono (51) sedang memandikan sapinya yang terpilih menjadi hewan kurban Presiden Prabowo Subianto di Jati Wonokromo, Bantul, Minggu, 17 Mei 2026. (Foto: ANTARA/Agung Dwi Prakoso)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut menanggapi polemik kurban 1.098 ekor sapi atas nama Presiden Prabowo Subianto, yang menggunakan APBN.

Menurutnya, tak ada yang salah dengan hal itu. Tak terkecuali jika dikaitkan dengan hukum Islam sekalipun.

"Saya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI menegaskan penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah," ujar Habiburokhman, Kamis, 28 Mei 2026.

Bantuan hewan kurban tersebut, kata Habiburokhman, justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Iduladha.

"Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan," sebutnya.

Secara hukum, lanjut Habiburokhman, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara," tegasnya.

Selain itu, kata Habiburokhman, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Sebagaimana disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Soleh, yang menyatakan pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syariah karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.

"Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat," jelasnya.

"Terkait adanya masyarakat yang mempertanyakan bahwa masyarakat Indonesia bukan hanya Islam, kalau Pak Prabowo membantu hewan kurban terhadap umat Islam, bagaimana dengan umat agama lainnya, tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya," ungkapnya.

Dia menegaskan, berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan Prabowo atau pemerintah, untuk membantu umat beragama lainnya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close