Infografik: 4 Syarat Hukuman Mati bagi Koruptor dalam UU Tipikor

Infografik: 4 Syarat Hukuman Mati bagi Koruptor dalam UU Tipikor

Nusantaratv.com - 12 Agustus 2026

Ilustrasi palu hakim/ist
Ilustrasi palu hakim/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Maraknya kasus korupsi termasuk yang menyeret aparat penegak hukum di Indonesia kembali memicu desakan dari publik agar koruptor dijatuhi hukuman paling berat atau hukuman mati. 

Namun penerapan pidana mati masih menimbulkan perdebatan dari sisi efektivitas, dasar hukum, hak asasi manusia, serta kemampuan negara memulihkan kerugian publik. 

Topik ini menjadi pembahasan pada edisi perdana mega talkshow Suara Nusantara di Nusantara TV, hari ini Rabu 12 Agustus 2026, pukul 20.00 WIB. Mengusung tema "Darurat Korupsi, Saatnya Hukuman Mati?" Suara Nusantara akan mempertemukan pandangan pro kontra dan penengah untuk menguji apakah hukuman mati benar-benar menjadi solusi bagi darurat korupsi di Indonesia? 

Grafis aturan pidana mati dalam UU Tipikor

Lantas seperti apa konstruksi hukum di Indonesia terkait pidana mati? Apakah ada aturan/ketentuan resmi yang mengatur pidana mati bagi koruptor?

Berdasarkan data dari berbagai sumber yang diolah Nusantara Insight terkait pidana mati bagi koruptor. 

Pidana mati bagi koruptor diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor (Undang-undang Tindak Pidana Korupsi) Tahun 1999. 

Akan tetapi ditegaskan pidana mati bagi koruptor baru bisa diterapkan jika pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu: 

  • Negara dalam keadaan bahaya
  • Bencana nasional
  • Krisis ekonomi
  • Pengulangan tindak pidana korupsi

Tetapi fakta mengungkap bahwa sejak UU Tipikor 1999 berlaku, belum ada koruptor yang divonis hukuman mati.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close