Nusantaratv.com-Maraknya kasus korupsi termasuk yang menyeret aparat penegak hukum di Indonesia kembali memicu desakan dari publik agar koruptor dijatuhi hukuman paling berat atau hukuman mati.
Namun penerapan pidana mati masih menimbulkan perdebatan dari sisi efektivitas, dasar hukum, hak asasi manusia, serta kemampuan negara memulihkan kerugian publik.
Topik ini menjadi pembahasan pada edisi perdana mega talkshow Suara Nusantara di Nusantara TV, hari ini Rabu 12 Agustus 2026, pukul 20.00 WIB. Mengusung tema "Darurat Korupsi, Saatnya Hukuman Mati?" Suara Nusantara akan mempertemukan pandangan pro kontra dan penengah untuk menguji apakah hukuman mati benar-benar menjadi solusi bagi darurat korupsi di Indonesia?
Grafis aturan pidana mati dalam UU Tipikor
Lantas seperti apa konstruksi hukum di Indonesia terkait pidana mati? Apakah ada aturan/ketentuan resmi yang mengatur pidana mati bagi koruptor?
Baca juga: Tayang Perdana Besok, Suara Nusantara Hadirkan Debat Panas soal Hukuman Mati bagi Koruptor
Berdasarkan data dari berbagai sumber yang diolah Nusantara Insight terkait pidana mati bagi koruptor.
Pidana mati bagi koruptor diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor (Undang-undang Tindak Pidana Korupsi) Tahun 1999.
Akan tetapi ditegaskan pidana mati bagi koruptor baru bisa diterapkan jika pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu:
- Negara dalam keadaan bahaya
- Bencana nasional
- Krisis ekonomi
- Pengulangan tindak pidana korupsi
Tetapi fakta mengungkap bahwa sejak UU Tipikor 1999 berlaku, belum ada koruptor yang divonis hukuman mati.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh