Nusantaratv.com-Setelah resmi ditetapkan sebagai ibu kota politik, kini pemerintah melalui otorita IKN meminta kepada 147.000 penduduk dari dua kabupaten untuk mulai bersiap berganti kartu tanda penduduk atau KTP.
Perubahan KTP Nusantara ini bakal dimulai setelah terbentuknya Pemda 
Khusus (Pemdasus) IKN. 
Jelang beroperasi penuh sebagai ibu kota politik, Ibu Kota Nusantara (IKN) terus melakukan berbagai persiapan. Salah satunya dengan menetapkan area delineasi IKN yang meliputi sebagian dari Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan data delineasi IKN yang telah ditetapkan dan disepakati oleh Otorita IKN bersama Pemerintah Provinsi Kaltim serta Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri. Luas Wilayah IKN mencapai 252.660 hektar daratan dan 69.769 hektar lautan.
Luas area delineasi IKN ini meliputi 7 kecamatan dan 54 desa dengan sekitar 147.000 penduduk.

Ibu Kota Nusantara (IKN)
Dengan penetapan kawasan ini, maka dalam waktu dekat warga pun diminta untuk bersiap mengganti kartu tanda penduduk atau KTP baru yang disebut KTP Nusantara.
Selain perubahan KTP, penetapan delineasi IKN ini pun berdampak pada perubahan data yang terdaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).
"Dengan adanya delineasi kemarin yang sudah disepakati BIG, Kemendagri dan IKN ini ke NIK Nusantara. Makanya nanti OSS segala codingnya sudah Nusantara," kata Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Tonight.
Perubahan KTP warga di kawasan delineasi IKN ini rencananya akan mulai dilakukan setelah pemerintah resmi membentuk Pemdasus atau Pemda Khusus Ibu Kota Nusantara.


 
          

 
           
           
           
           
           Sahabat
Sahabat Ntvnews
Ntvnews Teknospace
Teknospace HealthPedia
HealthPedia Jurnalmu
Jurnalmu Kamutau
Kamutau Okedeh
Okedeh