Nusantaratv.com-Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa program ini memberikan keringanan khusus berupa penghapusan denda pajak kendaraan yang menunggak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi denda dan bunga keterlambatan, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajak saja.
"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” kata Lusiana, Jumat, 13 Juni 2025.
Program ini berlaku untuk seluruh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Namun, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa tambahan denda.
"Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” tambah dia.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraannya di bawah 1 tahun bisa mengurusnya secara online melalui aplikasi Signal atau gerai-gerai Samsat terdekat.
Sementara untuk masyarakat yang tunggakan pajak kendaraannya lebih dari 1 tahun
harus datang ke Samsat Induk.
Adapun berkas yang harus sebagai kelengkapan untuk membayar tunggakan pajak kendaraan antara lain BPKB, STNK asli dan KTP.