Kepala BRIN: AI Tak Boleh Jadi Alat Manipulasi Data dan Pelanggaran Integritas Riset

Kepala BRIN: AI Tak Boleh Jadi Alat Manipulasi Data dan Pelanggaran Integritas Riset

Nusantaratv.com - 03 Juni 2026

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria. ANTARA/HO-BRIN (Antara)
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria. ANTARA/HO-BRIN (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria menegaskan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam dunia penelitian harus tetap berlandaskan prinsip integritas ilmiah dan tidak digunakan untuk memanipulasi hasil riset.

Pernyataan tersebut disampaikan Arif menyusul munculnya berbagai kasus pemalsuan data, analisis, hingga interpretasi penelitian yang melibatkan teknologi AI di sejumlah forum akademik internasional. Menurutnya, perkembangan teknologi seharusnya menjadi sarana mempercepat inovasi, bukan jalan pintas untuk memperoleh pengakuan akademik secara tidak sah.

"Teknologi AI seharusnya menjadi akselerator inovasi, bukan alat untuk memalsukan data dan eksperimen generatif demi mengejar metrik publikasi secara instan. Skandal global yang tengah ramai dipersoalkan belakangan ini menjadi momentum krusial bagi kita semua untuk menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan komprehensif terkait batasan serta etika penggunaan AI dalam aktivitas riset," kata Arif dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Arif menilai bahwa kemajuan teknologi menghadirkan tantangan baru bagi dunia sains. Karena itu, menurutnya, regulasi dan mekanisme pengawasan harus terus diperbarui agar mampu menjaga kualitas serta kredibilitas penelitian di tengah perkembangan teknologi yang sangat cepat.

Ia menegaskan bahwa kemudahan yang ditawarkan AI tidak boleh menggeser nilai dasar penelitian, yakni kejujuran akademik. Oleh sebab itu, diperlukan langkah pembenahan yang menyeluruh, baik melalui penguatan pengawasan terhadap kerja sama riset internasional maupun penerapan standar mutu yang berlaku bagi seluruh penelitian tanpa terkecuali.

Menurut Arif, BRIN menerapkan prosedur penjaminan mutu yang sama bagi seluruh aktivitas penelitian, baik yang dilakukan bersama mitra internasional maupun riset yang berlangsung di tingkat nasional dan daerah.

"Pengawasan berlapis mulai dari pemenuhan klirens etik, audit rekam jejak independen oleh Komite Etik Riset, hingga kewajiban transparansi data mentah (raw data) diterapkan secara universal di semua lini," ujar Arif, dikutip dari Antara.

Melalui sistem pengawasan tersebut, BRIN ingin memastikan bahwa prinsip sains terbuka (open science) dapat diterapkan secara bertanggung jawab dan tetap menjunjung tinggi etika penelitian. Keterbukaan data dan proses penelitian dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas sekaligus mencegah praktik manipulasi hasil riset.

Arif juga menegaskan bahwa BRIN tidak akan ragu memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran etika penelitian. Bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup penghentian pendanaan riset, pencabutan status kepakaran, masuk dalam daftar hitam ekosistem riset nasional, hingga konsekuensi hukum apabila terbukti menimbulkan kerugian negara.

"Kehormatan tertinggi seorang ilmuwan sejati tetap bertumpu pada kejujuran proses dan dampak nyata bagi peradaban, bukan pada kuantitas publikasi semu hasil rekayasa mesin," tutur Arif Satria.

Ia berharap momentum berbagai kasus yang mencuat di tingkat global dapat menjadi pengingat bagi komunitas ilmiah untuk memanfaatkan AI secara bijak dan bertanggung jawab, sehingga teknologi tersebut benar-benar menjadi pendukung kemajuan ilmu pengetahuan, bukan ancaman bagi integritas riset.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close