Nusantaratv.com-Kasus dugaan korupsi pembagian kota haji Kementerian Agama terus bergulir. KPK bakal menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, KPK masih menyelidiki kasus dugaan korupsi pembagian kota haji periode 2023-2024 oleh Kementerian Agama. Pembagian kuota itu tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku yang mana kota haji reguler sebesar 92%. Sementara kuota haji khusus hanya 8% dari total 20.000 penambahan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
KPK mengendus adanya niat jahat terkait dengan pembagian kota haji menjadi 50%:50% untuk kota haji reguler dan khusus.
Saat ini KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik atas kasus ini. KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi penindakan dan eksekusi KPK Asep Gunto Rahayu menyebut pihaknya telah memiliki calon tersangka dari kasus itu.
Pada perkara ini, nilai dugaan korupsi ditaksir lebih dari Rp1 triliun.