Nusantaratv.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Muryanto Amin (MA), untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama MA, Rektor USU,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Selain Muryanto Amin, KPK juga memanggil 12 saksi lainnya. Mereka antara lain Kepala Seksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut berinisial EDS, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara berinisial AH, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan berinisial AJ, Bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumut berinisial SS, aparatur sipil negara di BBPJN Sumut berinisial MM, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah III BBPJN Sumut berinisial RAS, pejabat pembuat komitmen Satker PJN Wilayah I BBPJN tahun 2023 berinisial MUN, serta PT DTA selaku showroom mobil.
Saksi lainnya meliputi Kasatker Wilayah I tahun 2023 berinisial RP, wiraswasta berinisial DR, Sekretaris Dewan DPRD Mandailing Natal berinisial AFR, dan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Mandailing Natal berinisial RES. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi tersebut di antaranya Edison (EDS), Asnawi Harahap (AH), Ahmad Juni (AJ), Said Safrizal (SS), Manaek Manalu (MM), Ratno Adi Setiawan (RAS), Rahmat Parinduri (RP), Afrizal Nasution (AFR), dan Randuk Efendi Siregar (RES).
Dalam proses penyidikan pekan ini, pada Rabu, 13 Agustus 2025, KPK juga memanggil 18 saksi lainnya. Beberapa di antaranya adalah Komisaris PT DNG Taufik Hidayat Lubis, mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Plt Kepala Dinas PUPR Padang Lawas Utara Hendrik Gunawan Harahap, mantan Kadis PUPR Padang Lawas Utara Ramlan, dan Kepala Dinas PUPR Tapanuli Selatan Fachri Ananda Harahap.
Baca juga: Sengketa Empat Pulau Aceh dan Sumut, Muzakir Manaf: Ada Potensi Minyak dan Gas
Sehari kemudian, Kamis, 14 Agustus 2025, KPK memanggil 29 saksi tambahan. Di antaranya mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, anggota Polri bernama Muhammad Syukur Nasution, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas PUPR Padangsidimpuan Daksur Poso A. Hasibuan, Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Sari Harahap, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Mandailing Natal Rajab Asri Nasution, dan Kasatker PJN Wilayah I Sumut Dicky Erlangga.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi di proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Menurut KPK, perkara ini terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai total enam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam skema yang diungkap penyidik, M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang diduga sebagai pihak pemberi suap. Penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sementara di klaster kedua adalah Heliyanto.