Nusantaratv.com - Seorang kurir jasa pengiriman JNT di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugasnya mengantar paket dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Korban bernama Irwan Siskiyanto (27) mengaku dianiaya oleh seorang warga di kawasan Gedung Pramuka, Jalan Raya Teja, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan.
Peristiwa tersebut bermula saat Irwan menjelaskan prosedur pengembalian barang COD kepada istri penerima paket yang telah membayar sebesar Rp1.589.235.
Menurut Irwan, dirinya sudah menjelaskan proses pengembalian barang harus melalui prosedur tertentu, termasuk menunjukkan video unboxing.
Namun, penjelasan itu tidak diterima oleh suami penerima paket, yang kemudian datang ke lokasi dan langsung meminta uang dikembalikan.
Saat Irwan menolak karena tidak membawa uang tersebut, pria yang diketahui bernama Arif alias Ayik diduga langsung melakukan penganiayaan.
Dalam sebuah video yang beredar, terlihat pelaku mencekik korban dari belakang hingga menyebabkan luka di wajah dan gigi berdarah.
Baca Juga: Dear Ojol dan Kurir! Motor Listrik Ini Bisa Jadi Milik dengan Cicilan Hanya Rp55 Ribu per Hari
Irwan mengatakan jika dirinya sudah berusaha menjelaskan, namun pelaku tetap memaksa.
"Dia enggak mau dengar penjelasan saya. Marah-marah, lalu maksa uang yang saya pegang dikembalikan. Tapi saya enggak bisa kasih karena bukan wewenang saya. Akhirnya kejadian seperti itu," ujar Irwan, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Rabu, 2 Juli 2025.
Menanggapi insiden tersebut, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan adanya laporan penganiayaan.
Dia menjelaskan istri pelaku merasa barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan setelah membukanya, lalu menghubungi suaminya.
"Suaminya datang, marah-marah ke kurir, dan terjadilah penganiayaan. Saat ini korban sudah membuat laporan, dan penyidik sedang menindaklanjuti kasus ini," ujar AKP Sri Sugiarto.
Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan tengah berjalan dan berharap kasus ini bisa segera diselesaikan secara hukum.