Nusantaratv.com-Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyebut proses hukum terhadap kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo dilaksanakan secara profesional dan transparan.
Diketahui sebanyak 20 prajurit penganiaya prada Luki sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyampaikan pernyataan tersebut saat mendatangi kediaman keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Kelurahan Kuanino Kota Kupang pada Senin siang 11 Agustus 2025.
Ia bersama rombongan tiba dan langsung menemui orang tua almarhum Prada Lucky.
Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan 20 tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Di antara puluhan tersangka itu terdapat perwira yang ikut ditetapkan sebagai pelaku.
"Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjuti
dengan pemeriksaan selanjutnya," kata Mayjen TNI Piek Budyakto seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Todday.
"Ada satu orang perwira," imbuhnya.
Terkait identitas sang perwira yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky, Mayjen TNI Piek Budyakto akan disampaikan oleh penyidik.
"Selanjutnya proses ini sedang berlangsung dan saya secepatnya akan melaporkan pada pimpinan," pungkasnya.