Menkomdigi Minta Meta Mempercepat Penonaktifan Akun Anak

Menkomdigi Minta Meta Mempercepat Penonaktifan Akun Anak

Nusantaratv.com - 25 September 2026

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Antara)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Antara)

Penulis: Tim nusantaratvcom

Nusantaratv.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendesak raksasa teknologi Meta untuk mempercepat penonaktifan akun-akun pengguna di bawah umur.

Desakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengimplementasikan secara konkret Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Meutya Hafid dalam pertemuannya dengan jajaran pimpinan Meta, yakni Wakil Direktur dan Kepala Kebijakan Publik Global Meta Kevin J. Martin, serta Wakil Direktur dan Kepala Keamanan Global Meta Antigone Davis, di New York, Amerika Serikat.

Meutya menekankan posisi Meta yang mendominasi ruang digital di Indonesia harus diimbangi dengan tanggung jawab yang sepadan, terutama dalam memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak.

"Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak," tegas Meutya, 25 September 2026.

Pemerintah sendiri menyambut baik langkah awal Meta yang telah mulai menyelaraskan layanannya dengan amanat PP Tunas serta regulasi turunannya, yakni Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Berdasarkan laporan yang diterima pemerintah dari Meta, platform tersebut telah menonaktifkan sebanyak 184.000 akun yang teridentifikasi milik anak di bawah usia 13 tahun dalam periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026.

Angka tersebut mencakup 85.000 akun dari platform Instagram dan 99.000 akun dari Facebook. Meski demikian, Menkomdigi menilai proses tersebut perlu dipercepat dan diperluas cakupannya.

"Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP Tunas. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret," ujar mantan jurnalis tersebut.

Selain memfokuskan pembahasan pada aspek perlindungan anak, dalam pertemuan tersebut Meutya juga menyoroti urgensi penanganan konten-konten yang melanggar hukum Indonesia.

Dia meminta Meta memberikan respons cepat terhadap peredaran konten judi online, pornografi, ujaran kebencian, hingga penyebaran kabar bohong (hoaks).

Pemerintah meminta agar platform tidak sekadar menunggu instruksi pemutusan akses. 

"Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah," kata Meutya.

Menkomdigi kembali mengingatkan bahwa seluruh platform digital global yang beroperasi dan meraup pasar di Indonesia diwajibkan untuk tunduk penuh pada regulasi nasional yang berlaku.

Pemerintah memastikan tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan hukum. Sanksi administratif yang tegas, hingga opsi terberat berupa pemutusan akses layanan (pemblokiran), siap dijatuhkan kepada platform mana pun yang terbukti abai atau tidak mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close