Menkum Imbau Publik Pahami Pasal 218 KUHP, Tekankan Perbedaan Kritik dan Penghinaan

Menkum Imbau Publik Pahami Pasal 218 KUHP, Tekankan Perbedaan Kritik dan Penghinaan

Nusantaratv.com - 05 Januari 2026

Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas dalam penjelasn KUHP dan KUHAP (NTVnews)
Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas dalam penjelasn KUHP dan KUHAP (NTVnews)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengimbau masyarakat agar memahami secara jernih substansi Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menegaskan pentingnya memisahkan antara penyampaian kritik sebagai hak warga negara dengan tindakan penghinaan yang menyerang martabat Presiden atau Wakil Presiden sebagai kepala negara.

"Saya rasa tadi sudah sangat clear ya kita jelaskan, bahwa yang pertama ini bukan pasal yang baru. Kemudian yang kedua, harus dibedakan antara mana yang kritik, mana yang menghina. Teman-teman pasti ngerti mana yang dihina, mana yang kritik tanpa perlu membaca KUHP-nya," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara. Oleh karena itu, menurutnya, perlindungan terhadap harkat dan martabat kepala negara merupakan hal yang wajar, terlebih hukum di Indonesia juga mengatur perlindungan serupa bagi kepala negara asing.

"Di dunia ini ada pasal ada bab dalam KUHP masing-masing negara. Bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Nah teman-teman bisa berpikir tidak? Harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi? Coba itu dijawab," ujar Eddy.

Eddy menambahkan bahwa hukum pidana memiliki fungsi untuk menjaga kedaulatan, melindungi masyarakat, serta mempertahankan martabat negara. Ia menyebut ketentuan tersebut sebagai bentuk “kanalisasi” guna mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat, khususnya yang dipicu oleh reaksi berlebihan dari pendukung fanatik ketika simbol negara dianggap dihina.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close