Nusantaratv.com-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan seksual harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai maupun pendekatan kekeluargaan. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
“Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” tegas Arifah saat dijumpai di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Arifah, tindak kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang harus ditangani melalui proses peradilan. Karena itu, segala bentuk penyelesaian di luar jalur hukum tidak dapat diterapkan dalam perkara tersebut demi menjamin keadilan bagi korban.
Selain menyoroti penanganan hukum, Arifah juga mengakui masih terdapat berbagai kendala dalam sistem pelayanan bagi korban kekerasan. Salah satu persoalan yang kerap terjadi adalah korban harus berpindah-pindah dari satu lembaga ke lembaga lainnya untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
“Selama ini, korban sering kali harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya, kemudian dipindahkan lagi ke instansi berikutnya, bahkan kembali lagi ke instansi sebelumnya. Kondisi seperti inilah yang membuat korban akhirnya enggan melapor,” ujar Arifah.
Ia menjelaskan, hasil survei nasional yang dilakukan Kementerian PPPA menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup besar antara jumlah kasus yang terjadi dengan jumlah korban yang benar-benar melapor. Salah satu faktor utama yang menyebabkan rendahnya tingkat pelaporan adalah proses penanganan yang dinilai rumit dan berbelit.
Baca juga: Menteri PPPA Dorong Media Jadi Garda Depan Putus Rantai Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian PPPA tengah menginisiasi model pelayanan terpadu yang memungkinkan seluruh instansi terkait berada dalam satu sistem layanan. Dengan konsep tersebut, korban diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan saat mengakses bantuan hukum, layanan kesehatan, perlindungan, maupun pendampingan psikologis.
“Dengan demikian, kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya dapat dipenuhi dalam satu tempat. Namun, tentu saja ini membutuhkan proses yang panjang. Karena itu, kita memulainya dari DKI Jakarta,” tutur Arifah, dikutip dari Antara.
Program percontohan tersebut akan terlebih dahulu diterapkan di Jakarta sebelum diperluas ke daerah lain. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan sistem pelayanan terpadu dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi korban.
“Nantinya, dia mengungkapkan apabila program tersebut berjalan dengan baik di ibu kota dan telah dievaluasi agar lebih sempurna, maka selanjutnya program itu akan diterapkan di daerah-daerah lainnya.”
Arifah menegaskan bahwa pengembangan sistem ini akan terus dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan berbagai masukan dan pengalaman selama pelaksanaan program berlangsung.
“Sambil berjalan, kita akan terus belajar, melihat kekurangan yang ada, memperbaikinya, dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik,” ungkap Arifah.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh