Menteri PPPA Tekankan Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban di Kasus Pati

Menteri PPPA Tekankan Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban di Kasus Pati

Nusantaratv.com - 04 Mei 2026

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan bahwa penanganan hukum dalam kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.

"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Senin 4 Mei 2026.

Kementerian juga menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam proses penegakan hukum pada kasus tersebut.

Selain itu, mengingat para korban masih berstatus anak saat kejadian berlangsung, penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak dinilai krusial untuk memberikan efek jera melalui pemberatan hukuman terhadap pelaku.

"Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum," kata Arifah Fauzi, dikutip dari Antara.

Ia juga menyampaikan rasa empati dan keprihatinan mendalam terhadap para korban atas peristiwa yang terjadi.

"Penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati yang telah melakukan penjangkauan, pemeriksaan psikologis, dan juga pendampingan terhadap korban dan keluarganya sejak kasus ini dilaporkan di bulan Juli 2024," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Kasus ini bermula dari dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Para korban sebagian besar masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX.

Sebagian korban diketahui merupakan anak yatim piatu maupun berasal dari keluarga kurang mampu yang bergantung pada fasilitas pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Pihak Polresta Pati telah menetapkan seorang oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka.

Namun demikian, meskipun status hukum telah ditetapkan, tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close