Nusantaratv.com-Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memnuhi panggilan Kejaksaan Agung hari ini Senin 23 Juni 2025. Nadiem diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Pantauan Nusantara TV, Nadiem tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 9.10 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Ia tak menyampaikan sepatah katapun ke awak media yang menunggu di pintu masuk Gedung Kejaksaan.
Nadiem akan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait jabatannya selaku menteri untuk mengawasi kegiatan yang ada di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan bahwa Nadiem Makarim akan ditanyai seputar fungsi pengawasannya selaku menteri pada saat proses pengadaan laptop di 2019 dan 2022.
Ada sekitar 28 saksi yang disiapkan Kejaksaan Agung akan diperiksa dalam kasus ini. Sejauh ini sudah ada 8 saksi yang diperiksa yang terdiri dari pejabat Kemendikbudristek dan juga pihak swasta serta surveior. Nantinya ada 3 saksi dari Staf Khusus Nadiem Makarim.
Baca juga: NTV: Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbud, Nadiem: Saya Dukung Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Diketahui pada 20 Mei 2025 lalu kasus ini sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sehingga Kejaksaan Agung telah menggeledah sebanyak tiga kediaman dari Stafsus Nadiem dan menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Nantinya barang bukti elektronik ddan keterangan-keterangan saksi yang diperiksa akan memperkuat pembuktian dan pemberkasan dalam kasus ini.
Tim penyidik Kejaksaan Agung melihat ada permufakatan jahat yang dilakukan dalam lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022 dalam pengadaan laptop ini. Ada unsur dari tim teknis yang diarahkan untuk membuat kajian terkait dengan penggunaan Chromebook untuk kebutuhan pendidikan.
Sementara 2019 dari hasil uji coba sebanyak 1.000 laptop yang digunakan menunjukan bahwa penggunaan laptop berbasis Chromebook ini tidak efektif untuk pembelajaran.
Atas dasar inilah Tim Penyidik melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Besaran kerugian negara juga masih dalam penghitungan.