Nusantaratv.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan cromebook.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Dirdik Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo yang didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Nurcahyo mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus.
Lebih lanjut, Nurcahyo mengungkapkan bahwa Nadiem selaku Mendikbdudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di kementerian tersebut, padahal saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
Baca juga: Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
Ia pun dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih (SW) Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah periode 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Jurist Tan (JT/JS) Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan di era Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief (IBAM) konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.