Nusantaratv.com-Pemerintah kembali menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja bergaji rendah. Bantuan ini jadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bantuan Subsidi Upah menyasar pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan dengan jumlah penerima sebesar 17,3 juta pekerja.
Sri Muyani mengatakan, bantuan ini untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah ancaman pelemahan ekonomi global tahun ini. Para pekerja yang masuk kategori penerima bantuan ini harus terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, implementasi penyaluran akan dilakukan oleh Kemnaker.
Bantuan subsidi upah akan diberikan untuk bulan Juni dan Juli sebesar masing-masing Rp300 ribu. Selain pekerja swasta, guru honorer juga termasuk penerima bantuan subsi di upah ini.
"Yaitu pemberian bantuan subsidi upah BSU kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi, Kabupaten dan Kota," kata Sri Mulyani seperti diberitakan Nusantara TV.
"Untuk ini para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dan nanti Kemnaker yang akan mengimplementasikan program tersebut yaitu Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp300 ribu per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi 2 bulan Rp600 ribu," imbuhnya.