Pemerintah Pusat Lakukan Refocusing, Potensi Selamatkan Anggaran hingga Rp 130,2 T

Pemerintah Pusat Lakukan Refocusing, Potensi Selamatkan Anggaran hingga Rp 130,2 T

Nusantaratv.com - 01 April 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto (kedua dari kiri) dalam konferensi pers tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global, Selasa (31/3/2026). (Foto: Dok/Istimewa/Bakom RI)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto (kedua dari kiri) dalam konferensi pers tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global, Selasa (31/3/2026). (Foto: Dok/Istimewa/Bakom RI)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-8 Butir Transformasi Budaya Kerja dan Gerakan Hemat Energi diumumkan pemerintah sebagai langkah adaptif menghadapi dinamika global. Salah satunya adalah refocusing belanja kementerian/lembaga (K/L).

Kebijakan ini dijalankan atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sebagai bagian dari upaya memperkuat efektivitas belanja negara.

"Pemerintah melakukan langkah strategis dalam pengeluaran keuangan negara melalui prioritasasi dan refocusing belanja kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (31/3).

Airlangga menjelaskan, refocusing dilakukan dengan mengalihkan anggaran belanja yang dinilai kurang prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, belanja non-operasional, dan kegiatan seremonial.

Anggaran tersebut akan dialihkan menuju sektor yang lebih produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga terus mendorong percepatan realisasi belanja kementerian dan lembaga, sekaligus melakukan penajaman program agar penggunaan anggaran menjadi lebih optimal.

"Pemerintah juga terus mendorong percepatan belanja kementerian dan lembaga serta penajaman belanja melalui optimalisasi anggaran," ucapnya.

Berdasarkan perhitungan pemerintah, potensi penghematan dari kebijakan ini cukup signifikan, yakni Rp 121,2 triliun - Rp 130,2 triliun.

"Potensi prioritasasi dan refocusing anggaran kementerian dan lembaga ini dalam range Rp 121,2 triliun hingga Rp 130,2 triliun," tutupnya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close