Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Eksepsi Tempo terkait Gugatan Mentan Amran

Nusantaratv.com - 17 November 2025

Menteri Pertanian Amran Sulaiman/ist
Menteri Pertanian Amran Sulaiman/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan Tempo dalam perkara perdata melawan Menteri Pertanian Amran Sulaiman melalui putusan sela pada Senin, 17 November 2025. 

“Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat. Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini," demikian bunyi amar putusan majelis hakim. 

Selain itu, hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asropi, membenarkan putusan sela tersebut.

"Betul. Kalau di e-court nanti sudah ditandatangani oleh panitera, para pihak bisa men-download putusan tersebut. Semoga tidak ada trouble di e-court," ujar Asropi pada Senin, 17 November 2025.

Dalam eksepsi yang diajukan, kuasa hukum Tempo menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini karena sengketa ini merupakan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, menurut tim hukum Tempo, Dewan Pers-lah yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Tim hukum Tempo juga menyoroti bahwa penggugat belum menempuh hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers sesuai mekanisme yang diatur oleh UU Pers. Dalam eksepsi lainnya, kuasa hukum Tempo menilai gugatan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang dilandasi itikad buruk.

Kuasa hukum Tempo juga berargumen bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Mereka menjelaskan bahwa pengaduan ke Dewan Pers sebenarnya diajukan oleh Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian.

Selain itu, objek sengketa berupa pemberitaan tidak memberitakan Penggugat secara langsung, melainkan aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah.

Lebih jauh, tim hukum Tempo menilai gugatan ini merupakan bentuk penyalahgunaan hak dan dilakukan dengan itikad buruk, terutama terlihat dari tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200 miliar yang mereka anggap sebagai indikasi intimidasi.

Gugatan Amran juga dinilai salah pihak karena berita yang disengketakan dipublikasikan oleh tempo.co yang berada di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Selain itu, mereka menegaskan bahwa Amran sebagai menteri tidak dapat menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, maupun petani Indonesia tanpa dasar hukum yang jelas.

Amran menggugat Tempo secara perdata dengan nilai Rp 200 miliar. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait sengketa sampul berita “Poles-poles Beras Busuk”.

Artikel yang disengketakan menampilkan sampul bergambar karung beras dengan judul yang sama, dan kontennya menceritakan upaya Bulog membeli seluruh gabah petani dengan satu harga, yaitu Rp 6.500 per kilogram. Berita tersebut telah disebarkan melalui media sosial Instagram dan X (sebelumnya Twitter).

Dengan putusan sela ini, pengadilan menegaskan bahwa jalur hukum yang ditempuh penggugat bukan forum yang tepat, sehingga sengketa pers ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close