Presiden Prabowo Setujui! Karyawan Pariwisata Bebas Pajak hingga Akhir 2025

Nusantaratv.com - 30 Oktober 2025

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pemerintah resmi membebaskan pajak karyawan yang bekerja di sektor pariwisata. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 72 tahun 2025. 

Usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan 
Jakarta, Rabu (29/10/2025) malam, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal pemberian insentif pajak penghasilan pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi karyawan yang bekerja di sektorpariwisata. 

Menurut Airlangga, adanya peraturan tersebut untuk meningkatkan daya beli saat ini.

Seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, pemberian insentif bagi sektor pariwisata berlaku mulai masa pajak Oktober hingga Desember 2025. 

"Ya, tentunya program itu untuk meningkatkan ee daya beli karena pajaknya kan ditanggung oleh pemerintah. Jadi itu sekitar 400 sampai 600 ribu," ujar Airlangga. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close