Nusantaratv.com-Pemerintah resmi membebaskan pajak karyawan yang bekerja di sektor pariwisata. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 72 tahun 2025.
Usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan
Jakarta, Rabu (29/10/2025) malam, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal pemberian insentif pajak penghasilan pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi karyawan yang bekerja di sektorpariwisata.
Menurut Airlangga, adanya peraturan tersebut untuk meningkatkan daya beli saat ini.
Seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, pemberian insentif bagi sektor pariwisata berlaku mulai masa pajak Oktober hingga Desember 2025.
"Ya, tentunya program itu untuk meningkatkan ee daya beli karena pajaknya kan ditanggung oleh pemerintah. Jadi itu sekitar 400 sampai 600 ribu," ujar Airlangga.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh