Nusantaratv.com-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menegaskan larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Kamis, 28 Agustus 2025, terkait perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Gugatan ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang driver online, Didi Supandi. Keduanya mempersoalkan pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang selama ini hanya melarang menteri merangkap jabatan, namun tidak mengatur hal yang sama bagi wakil menteri.
MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan menetapkan aturan baru yang tegas: wamen kini juga dilarang rangkap jabatan.
Baca juga: Pimpin Sidang Kabinet, Presiden Prabowo Optimis Kepemimpinannya: Terlihat Strategi Kita Benar
Pasal 23 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara: Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Dalam amar putusannya, MK juga memberi waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan tersebut. Selain itu, MK menegaskan bahwa fasilitas wakil menteri sebagai pejabat negara harus dipenuhi secara proporsional sesuai dengan jabatannya.
Meski begitu, putusan ini tidak bulat. Dua hakim konstitusi, Arsul Sani dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari mayoritas hakim.