Sudaryono: Pejabat BGN Daerah Masuk Jakarta Harus Izin Dulu

Sudaryono: Pejabat BGN Daerah Masuk Jakarta Harus Izin Dulu

Nusantaratv.com - 09 Agustus 2026

Kepala BGN Sudaryono dalam forum diskusi MBG yang digelar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, pada Rabu, 5 Agustus 2026 malam. (Antara)
Kepala BGN Sudaryono dalam forum diskusi MBG yang digelar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, pada Rabu, 5 Agustus 2026 malam. (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menginstruksikan seluruh pejabat di lingkungannya untuk terjun langsung ke lapangan guna mengawal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sudaryono menegaskan bahwa para pejabat BGN kini diwajibkan berkantor di daerah dan harus mengantongi izin khusus apabila ingin kembali ke Jakarta.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan pengawasan program prioritas tersebut berjalan maksimal di tingkat akar rumput. Sudaryono menyatakan bahwa tanggung jawab utama jajarannya kini berada di wilayah-wilayah tugas yang telah dibagikan.

"Kami telah memberikan kebijakan, barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan. Jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab," ujar Sudaryono di Jakarta, 9 Agustus 2026.

Dalam skema baru ini, BGN melakukan pembagian wilayah tanggung jawab secara berjenjang. Pejabat eselon I ditugaskan untuk mengampu sejumlah provinsi, sementara pejabat eselon II bertanggung jawab penuh terhadap sejumlah kabupaten di bawah wilayah koordinasi mereka.

Langkah ini dilakukan mengingat pusat aktivitas program MBG, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), berada di tengah masyarakat, bukan di kantor pusat.

"Dapur itu kan tidak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten kepada eselon I, eselon II, dan jajaran di bawahnya," jelas Sudaryono.

Selain menjalankan fungsi struktural, para pejabat BGN di daerah bertugas memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan pemangku kepentingan terkait. Hal ini mencakup komunikasi intensif dengan kepala daerah, dinas kesehatan, hingga perangkat kecamatan.

Sudaryono menilai, kehadiran pejabat pusat di daerah sangat krusial untuk menangani berbagai kendala teknis maupun situasi darurat secara cepat. Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan adalah penanganan potensi kasus keracunan makanan.

“Sehingga jika ada kasus keracunan, koordinasi dengan kepala daerah, koordinator kabupaten, camat, hingga dinas kesehatan bisa langsung dilakukan. Itu menjadi tanggung jawab penanggung jawab wilayah tersebut,” tegasnya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close