Nusantaratv.com-BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai menguji integrasi sistem kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif dalam layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Uji coba tersebut dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Medan, Selasa, 5 Mei 2026, sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menjelaskan, sinergi antara BPJS Kesehatan dan Polri menjadi tindak lanjut dari aturan yang mewajibkan pemohon SIM memiliki kepesertaan JKN aktif.
“Sebagai bentuk tindak lanjut atas Inpres tersebut, Polri yang bersinergi dengan BPJS Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang di dalamnya tercantum persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM,” ujar Akmal dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, implementasi aturan tersebut sebelumnya telah diuji coba di tujuh wilayah Polda sejak Juli hingga September 2024. Selanjutnya, sejak November 2024 kebijakan diperluas ke seluruh Indonesia, meski belum diterapkan secara wajib penuh.
“Bagi pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya tidak aktif, SIM tetap diterbitkan dan diberikan kepada pemohon SIM disertai edukasi oleh petugas untuk melakukan pendaftaran atau reaktivasi kepesertaan JKN,” jelasnya.
Dalam integrasi sistem terbaru, status kepesertaan JKN akan otomatis muncul saat pemohon memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke aplikasi layanan SIM. Jika status kepesertaan tidak aktif atau belum terdaftar, sistem akan memunculkan notifikasi berisi alasan ketidakaktifan beserta mekanisme pengaktifannya.
“Bagi pemohon SIM yang tidak aktif atau belum terdaftar sebagai peserta Program JKN, maka akan muncul notifikasi pada aplikasi layanan SIM berupa Pop-Up pesan yang menjelaskan alasan ketidakaktifan JKN dan mekanisme pengaktifannya,” terang Akmal.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara Firman Darmansyah menyebut kesadaran masyarakat terkait kewajiban JKN aktif masih perlu ditingkatkan. Karena itu, pihaknya akan memperkuat sosialisasi bersama BPJS Kesehatan agar masyarakat memahami aturan baru tersebut.
“Kami sangat mendukung integrasi sistem kepesertaan Program JKN dengan aplikasi layanan SIM ini. Kami berharap integrasi ini dapat berjalan dengan optimal agar layanan SIM dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala,” kata Firman.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh