Yusril: Presiden Prabowo Akan Kembali Berikan Amnesti dan Abolisi kepada Narapidana

Nusantaratv.com - 13 November 2025

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (tengah) memimpin Rapat Tingkat Menteri Pembahasan Rencana Pemberian Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis, 13 November 2025. (Foto: ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (tengah) memimpin Rapat Tingkat Menteri Pembahasan Rencana Pemberian Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis, 13 November 2025. (Foto: ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto berencana kembali memberikan amnesti, rehabilitasi, dan abolisi kepada sejumlah narapidana.

Yusril menjelaskan, setelah sebelumnya pemerintah memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi kepada satu orang, masih terdapat sejumlah individu lain yang menunggu kebijakan serupa.

"Amnesti dan abolisi nantinya diberikan kepada semua orang, baik dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun juga pelaksanaan pidana, serta mereka yang sudah selesai menjalani pidana untuk diberikan rehabilitasi," ujar Yusril dalam konferensi pers seusai Rapat Tingkat Menteri Pembahasan Rencana Pemberian Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Dia menyampaikan pemerintah telah membahas rencana tersebut dalam rapat tingkat menteri yang dipimpinnya. 

Pertemuan itu turut dihadiri perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut Yusril, pemerintah harus cermat dalam menentukan pihak yang layak menerima pengampunan negara, karena amnesti dan abolisi bersifat individual, bukan kelembagaan. 

Dia juga menekankan pentingnya kepastian hukum, terutama bagi mereka yang telah lama berstatus tersangka tanpa proses hukum yang jelas.

Dalam pembahasan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan empat kategori penerima amnesti, yakni pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melakukan penghinaan terhadap presiden atau kepala negara, serta narapidana berkebutuhan khusus seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lansia di atas 70 tahun.

Rapat juga menyepakati kebijakan amnesti dan abolisi harus berlandaskan pada prinsip kemanusiaan, keamanan nasional, dan kepastian hukum, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban.

"Langkah ini tidak hanya sekadar pengampunan, tapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional," tutur Yusril.

(Sumber: Antara

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close