Nusantaratv.com-Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dijadikan Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Perpres tersebut diundangan per 30 Juni 2025.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," tulis beleid tersebut dikutip Sabtu 20 September 2025.
Prabowo merinci target pelaksanaan pembangunan IKN dengan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya.
Pertama, luas area KIPP dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare (ha).
Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen.
Ketiga, persentase pembangunan hunian atau rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen.
Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen.
Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.