Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jabar Gegara Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Nusantaratv.com - 15 September 2025

Kemnaker memanggil 41 perusahaan di Jabar yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (14/9/2025). (Foto: ANTARA/HO-Kemnaker)
Kemnaker memanggil 41 perusahaan di Jabar yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (14/9/2025). (Foto: ANTARA/HO-Kemnaker)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengatakan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.

Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran.

Rinaldi mengatakan, tim pengawas Kemnaker kemudian meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut pada 25-29 Agustus 2025.

Dia menjelaskan, sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan. Namun, sebagian masih belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.

"Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan," ujar Rinaldi.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan di daerah.

Menurutnya, langkah ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja.

Sementara itu, terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro turut mengapresiasi langkah Kemnaker.

Menurut Pramudya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, melainkan harus berkolaborasi, salah satunya melalui Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Hingga Agustus 2025, dia mengatakan, rogram Waspadu telah dilakukan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.

"Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi," imbiuhnya.

Pramudya juga menegaskan, pengawasan tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali," tukas Pramudya.

(Sumber: Antara)

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close