Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Dihukum MKD Nonaktif dari DPR 3-6 Bulan

Nusantaratv.com - 05 November 2025

Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni/ist
Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) DPR telah menyidangkan aduan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar etik hingga berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 lalu. Berdasarkan sidang, MKD DPR memutuskan 1 anggota DPR dijatuhi sanksi nonaktif 3 bulan, sampai 1 anggota DPR 6 bulan.

Sidang putusan MKD DPR digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir sebagai teradu I, Nafa Urbach sebagai teradu II, Surya Utama sebagai teradu III, Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV, dan Ahmad Sahroni sebagai teradu V.

Nafa disanksi MKD nonaktif 3 bulan. Sementara Eko, disanksi nonaktif 4 bulan. Lalu, Sahroni, dihukum MKD nonaktif 6 bulan.

Anggota DPR RI nonaktif Nafa Urbach/ist

Baca juga: Sahroni Hingga Uya Kuya Hadiri Sidang Putusan MKD DPR RI

Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan. Keduanya dinilai tak bersalah.

"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close