Nusantaratv.com-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan aksi joget-joget anggota DPR nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya usai sidang tahunan, tidak melanggar kode etik.
"Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, Rabu, 5 November 2025.
Atas keputusan tersebut Uya Kuya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Uya Kuya aktif kembali sebagai anggota DPR per hari ini.
"Menyatakan Teradu III Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," tandasnya.
Diketahui, aksi joget Uya Kuya videonya viral di media sosial. Uya disebut tak peka dengan kondisi ekonomi masyarakat. Apalagi, aksi joget Uya dilakukan di tengah kabar kenaikan tunjangan DPR. Karenanya aksi unjuk rasa hingga berujung kerusuhan terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Buntut dari demo rusuh itu, Uya dinonaktifkan sebagai anggota DPR. Selain itu, massa menjarah rumah artis serba bisa tersebut.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh